MALUKUPOS – Dua TPS di Tangerang Selatan (Tangsel) dan 4 TPS di Kabupaten Lebak hari ini melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2019. Pemungutan dilakukan karena berbagai masalah mulai dari adanya pemilih luar daerah dan pembukaan kotak suara.
Pemungutan ulang di Tangsel dilakukan di TPS 49 Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Kedua TPS ini dilakukan coblos ulang karena ada pemilih di luar daerah tanpa formulir A5.
“Jadi kalau di TPS 71 ada 2 orang dan di TPS 49 ada 14 orang pemilih dari luar daerah,” kata Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat dihubungi detikcom di Serang, Banten, Rabu (24/4/2019).
Bambang menggambarkan, pencoblosan di dua lokasi TPS berjalan ramai. Pihak KPU Tangsel sudah memberikan formulir pemberitahuan C6 ke warga bahkan sejak hari Minggu (21/4) begitu KPU mengindikasi ada pemilih luar daerah hanya bermodal e-KTP.
Tapi selain itu, pihaknya juga telah melakukan keliling melalui masjid dan mushola-mushola untuk mengundang warga memilih ulang. Harapannya, partisipasi warga tetap penuh memilih baik calon presiden maupun calon legislatif.
“Suasana Alhamdulillah ramai, kita jauh-jauh hari menyebarkan pemberitahuan C6,” ujarnya.
PSU di Tangsel ini katanya dipantau juga oleh Komisioner KPU RI Ilham Saputra dari Divisi Tekhnis dan Logistik. Selain itu, perwakilan KPU Banten Mashudi juga datang mengontrol.
Selain Tangsel, hari ini 4 TPS di Lebak juga coblos ulang antara lain TPS 13 Desa Keong, TPS 9 Desa Bojong Sae, TPS 4 Desa Sindang Wangi, TPS 13 Desa Cioro. Penyebab coblos ulang dilakukan karena pembukaan kotak suara DPRD Lebak tidak. disaksikan oleh saksi dan PTPS, penggunaan KTP elektonik di luar Lebak tanpa formulir A5.(detik/***)