Indonesia tercatat menjadi salah satu negara yang memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) tertinggi pada 2023 menurut United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah mengadakan sosialisasi kepada konsultan hukum HKI yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (27/2/2024).
“Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka,” ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (28/2/2024).
Sebagai community protector, Bea Cukai bertanggung jawab dalam menangguhkan sementara barang impor atau ekspor yang merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54-64 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.
Menurut Encep, pelanggaran HKI memiliki enam dampak negatif. Pertama, berdampak buruk pada kesehatan konsumen, contohnya obat dan kosmetik palsu. Kedua, membahayakan keselamatan konsumen, contohnya pemalsuan spare part kendaraan. Ketiga, menurunkan minat untuk berkreasi dan berinovasi.
Keempat, menurunkan citra merek yang dipalsukan. Kelima, trust issues terhadap negara dengan pelanggaran HKI tinggi. Terakhir, menjadi sumber pendanaan organized crime dan terrorist.
“Bea Cukai juga melakukan pengawasan barang HKI melalui sistem rekordasi (perekaman) yang dimiliki Bea Cukai dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Encep.
Rekordasi merupakan kegiatan memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan yang dimiliki Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk mencegah barang yang melanggar HKI masuk ke pasaran dalam negeri, melindungi proses bisnis pemegang hak, dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.
Dalam perannya menegakkan HKI, Bea Cukai mendapatkan penghargaan dari pemegang hak pada 2023 dan 2024. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mendapatkan sertifikat apresiasi perlindungan merek dari P&G pada Oktober 2023.
Kemudian, pada Februari 2024, Bea Cukai mendapatkan apresiasi perlindungan merek dari Paragon.
“Kami berkomitmen dalam penegakan HKI. Oleh karena itu, kami mengajak kepada para pemegang hak agar mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang yang mereka miliki ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai agar terhindar dari dampak negatif pelanggaran HKI,” pungkas Encep.***