Home » Ekbis » Jangan Pernah Percaya Haji Tanpa Antre

Jangan Pernah Percaya Haji Tanpa Antre

Lamanya waktu menunggu untuk bisa melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci membuat sebagian oknum masya-rakat memanfaatkan masalah ini untuk menawarkan haji ce-pat atau tanpa antre. Haji tanpa antre yang ditawarkan tersebut menggunakan visa selain haji seperti ummal (pekerja) dan zia-rah (turis). Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Penawaran ini disebut-sebut banyak beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp (WA).

Menghadapi kondisi ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, dalam keterangan persnya kepada Serambi, Minggu (21/4/2024), menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan dalam pe-nyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), menyebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undang-an Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diseleng-garakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk Warga Negara In-donesia (WNI) yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya juga wajib me-lalui PIHK dan PIHK tersebut wajib melapor ke menteri agama.

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berang-kat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran se-macam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman. Arab Saudi, lanjutnya, akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada musim haji 2024. “Kami mengim-bau masyarakat agar tak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre menggunakan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Peringatan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ke-menag RI, Hilman Latief, yang mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre, tentu harus menjadi perhatian semua pihak dan kita patuhi bersama. Se-bab, mematuhi imbauan itu secara tidak langsung akan menye-lamatkan kita atau keluarga atau kawan kita dari berbagai pe-nipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan untuk mereka sendiri.

Lebih dari itu, umat Islam dari seluruh dunia–termasuk dari Indonesia–tak mungkin bisa berangkat ke Tanah Suci untuk me-laksanakan ibadah haji dengan visa lain di luar visa haji. Kita akui memang, menunggu antrean untuk berangkat haji dalam waktu yang lama–bahkan sampai puluhan tahun–bukanlah hal yang diharapkan oleh semua calon jamaah haji, terutama yang sudah berusia lanjut atau lansia.

Tapi, mau tidak mau, kita tetap harus mengikuti hal itu kare-na waiting list jamaah haji yang ditetapkan oleh pemerintah me-lalui Kemenag didasarkan pada kuota haji yang diberikan setiap tahun oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Karena itu, kita jangan pernah percaya dengan aksi-aksi penipu-an yang dibalut dengan nama haji tanpa antre atau sejenisnya. Jika ada hal-hal yang mengganjal di pikiran kita terkait jadwal keberangkatan haji atau masalah terkait lainnya, kita sebaiknya langsung menanyakan hal tersebut ke kantor kementerian aga-ma (kankemenag) terdekat.

Sehingga, informasi yang kita peroleh tentang pelaksana-an ibadah haji merupakan informasi resmi dari pemerintah. De-ngan begitu, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menja-di korban pihak-pihak tak bertanggung jawab atau kita tak ikut menjadi bagian dari orang-orang yang tertipu dengan berbagai modus yang dilancarkan oleh pelaku, termasuk haji tanpa antre seperti banyak beredar di media sosial seperti Facebook, Insta-gram, hingga pesan berantai di berbagai grup WA dalam bebe-rapa waktu terakhir.

Sumber : SerambiNews.com

x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku ...