Mantan Menteri Pertahian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memperoleh uang mencapai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat eselon I dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hal ini dibongkar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Pemerasan tersebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK, Masmudi, saat membacakan surat dakwaan.
Ancam nonjob-kan pejabat Kementan
Dalam uraian yang disampaikan Jaksa KPK, Syahrul Yasin Limpo diduga memberikan ancaman kepada pejabat di Kementerian yang dipimpinnya.
Jaksa menyebut Syahrul Yasin Limpo mengancam akan mengganti pejabat yang tidak menuruti permintaannya tersebut.
“Terdakwa menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa,” ujar Jaksa.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Jaksa melanjutkan.
Minta jatah 20 persen
Tak hanya itu, SYL juga disebut meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Rincian uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, serta Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.
Selanjutnya, dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar.
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata Jaksa.
Untuk pribadi, keluarga hingga partai
Berdasarkan surat dakwaan, uang haram tersebut digunakan untuk keperluan istri Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 938 juta dan untuk keperluan keluarganya sebesar Rp 992 juta.
Selanjutnya, uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp 3,33 miliar dan untuk kado undangan sebesar Rp 381 juta.
Kemudian, ada juga aliran ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta serta untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp 16,68 miliar.***