MALUKUPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Selasa 22 Desember 2020. Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.
Pantauan di lapangan, sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejati Riau terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya. Ia diperiksa oleh penyidik mulai pukul 09.30 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pukul 15.30 WIB. Yan Prana langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menggunakan mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.
Ketika itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dana rutin tersebut.
Dikatakannya, modus yang dilakukan Yan Prana Jaya, yakni dengan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan. “Kerugian negara untuk sementara diperkirakan sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Hilman Azazi, Yan Prana Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, ditahan untuk masa penahanan 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk.
“Alasan penahanan antara lain, yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dengan mengarah-arahkan saksi,” ujar Hilman. (bertuahpos.com)