Selain keinginan pasangan calon menang di Pilkada Maluku, semua berharap momen “pesta” demokrasi itu berlangsung aman. Dan menghadapi potensi kerawanan, KPU, Polda, Kejaksaan Tinggi dan Komisi Penyiaran Indonesia bersepakat melakukan pencegahan.
Tapi pemerhati masyarakat Maluku Daud Sialana mengingatkan kerawanan bisa datang dari minimnya pemahaman masyarakat soal hak politik. Termasuk aktif mengawal seluruh pentahapan Pilkada yang berlangsung.
“Partisipasi aktif masyarakat terhadap Pilgub ini harus didorong,” katanya kepada Kabar Timur Kamis (22/2).
Daud menambahkan, selain partisipasi pemilih, tindak lanjut dari deklarasi anti politik uang dan politisasi SARA yang digelar Bawaslu Maluku untuk ketiga paslon beberapa hari lalu di Gong Perdamaian, perlu digaungkan.
Sebab, kata dia, tiap pasangan calon punya strategi main. Entah sesuai peraturan KPU atau tidak, itu akan terbaca di lapangan. “Jadi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan, yang penting adalah pemahaman soal Pilgub itu. Lalu diikuti partisipasi pemilih tadi,” katanya.
Sebelumnya Ketua Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyatakan akan menyasar pemilih kelompok marjinal. Terutama pemilih pemula, masyarakat ekonomi kurang mampu, penyandang disabilitas (cacat) maupun pemilih perempuan hingga komunitas adat terpencil.
Mereka, kata Rifan, selama ini kerap tersisih dari “pesta” demokrasi termasuk Pilkada. Sebut saja pemilih pemula, yaitu pelajar berusia 17 tahun sampai mahasiswa memiliki tingkat partisipasi yang minim di Pilkada.
Hal yang sama untuk para tukang becak, ojek, penjual sayuran di pasar-pasar tradisional. Bahkan pramuria di lokalisasi, padahal mereka punya hak politik.
“Kita akan sosialisasi di kampus-kampus. Kita goes to campuss, kunjungi kampus-kampus. Dan orang cacat sampai lokalisasi tanjung Batumerah itu, kita pergi sosialisasi,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun Rabu (21/2) di kantor KPU Maluku.
“KPU akan desain, kita lakukan sosialisasi dan pendidikan politik terhadap kelompok marjinal ini,” lanjutnya, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Polda, Kejaksaan Tinggi dan KPID Maluku di kantor KPU Maluku itu.
Hal itu, menurut Rivan untuk meningkatkan partisipasi publik, memberikan hak suaranya di pentas demokrasi Pilgub Maluku 27 Juni 2018. Diakui, kelompok marginal kerap tersisih dalam Pilkada, karena kondisi.
Seperti berlangsung, penandatangan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti gugus tugas yang sudah dibangun. Antara KPU, Polda dan Kejaksaan Tinggi maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.
Gugus tugas sesuai tupoksi masing-masing intitusi sehubungan di perhelatan Pilgub Maluku 2018. Misalnya KPU di bidang penyelenggaraan, Polda Maluku untuk pengamanan Pilkada. Sementara Kejaksaan, untuk mengawal KPU Maluku jika tersandung sengketa Pilkada dengan pihak pasangan calon.
Kalau KPID Maluku, lembaga-lembaga penyiaran Indonesia akan diawasi ketat. Informasi yang disiarkan harus bernilai jurnalistik dan tertanggungjawab.
“Bukan Hoax, yang narasumbernya jelas, punya kompetensi terkait berita yang disampaikan,” ujar Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama.