Namanya LOB alias BAR (51), warga Dusun Tiang Bendera Desa Tahalupu Kecamatan Waesala Kabupaten SBB. Pria paruh baya ini bersama sindikatnya merampok salah satu ruko di Waesala.
Tidak tanggung-tanggung, BAR dan kawanan perampoknya itu sempat melakukan aksi kekerasan kepada korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Berdasarkan laporan polisi Polsek Waisala yang diterima Humas Polda Maluku Jumat (2/3) menyebutkan, Polres SBB pada 22 Februari 2018 telah menangkap BAR dengan sejumlah barang bukti pencurian alias perampokan. Tindakan BAR jelas melanggar pasal 365 KUHP.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku dan sudah kita tangkap,” tandas Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (26/2).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang lebih dari satu orang ini melakukan aksinya pada hari Kamis 22 Februari 2018 malam sekitar pukul 21.30 WIT dengan modus satu pelaku berpura-pura membeli rokok di ruko korban dan kebetulan yang melayani istri korban sementara di dapur tengah mengikat es untuk dijual.
Dijelaskan, satu pelaku pura-pura membeli rokok, dua pelaku lainnya masuk dan mengancam korban yang sementara ikat es dengan pisau. Para pelaku juga sempat mengikat tangan korban sambil pelaku minta untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
“Jadi mereka ancam korban kemudian sampai di kamar pribadi yang kebetulan pelapor mempunyai anak perempuan berumur lima tahun sementara tidur dengar ada keributan maka anak tersebut bangun dan langsung ditodong dengan pisau pada leher oleh pelaku yang satunya. Kemudian pelaku pertama yang pura-pura beli rokok langsung mengikat istri korban dan membawanya masuk di kamar. Pelaku membongkar isi kamar korban dan mengambil uang Rp 5 juta, kalung 2 buah, cincin dan 2 unit laptop, rokok dan sejumlah handphone berbagai merek baru kemudian meninggalkan rumah korban,” beber Kapolres.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku lari meninggalkan ruko menggunakan speed boat dan sempat dikejar oleh anggota Polsek Waesala namun tidak berhasil. Kapolres mengatakan, speed boat yang digunakan untuk mengejar para pelaku kehabisan BBM, sehingga keesokan harinya, anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres SBB dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB, AKP. RE Adikusuma, tiba dan melakukan olah TKP melakukan penyelidikan atas speed boat yang digunakan sehingga didapat informasi tentang keberadaan pemilik speed boat dan tim langsung menuju pulau Kelang.
Setibanya tim langsung ke rumah pemilik speed boat yang digunakan oleh para pelaku dan ditemukan barang-barang hasil rampokan berupa rokok 2 slop, 2 buah handphone merk Nokia dan mesin speed boat 1 unit 15 PK merk Suzuki.
Polisi sempat menginterogasi pemilik speed boat dan yang bersangkutan membenarkan bahwa semua barang tersebut didapat dari pelaku. Saat itu juga pelaku BAR ditangkap polisi.
Hasil interogasi BAR diketahui dua teman lainnya itu melarikan diri dan kini masih diburu polisi setempat